ANALISA
Indonesia adalah Negara hukum,
dimana setiap perbuatan yang melawan hukum harus diadili sesuai dengan hukum
yang berlaku. Dalam pengertian umum Hukum di indonedia didefinisikan sebagai
sesuatu yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga
masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat yang bersumber baik dari masyarakat
sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya otoritas tertinggi
dalam masyarakat tersebut. Hukum memiliki begitu banyak dimensi dari macam,
sumber, tujuan, jenis dan lain sebagainya, untuk itu semua Hakim tidak begitu
saja memutuskan kasus itu benar atau salahnya melainkan harus memperhatikan
berbagai pertimbangan yang ada, dan melalui prosedur yang ada pula.
Berdasarkan analisa saya, kedudukan hukum
di Indonesia seringkali disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Padahal,
dalam menjatuhkan putusan seorang hakim harus objektif dan rasional. Namun,
tidak jarang dalam menjatuhkan putusan terkadang hakim seolah-olah mengaburkan
fakta-fakta dipersidangan. Saat ini hukum seolah bisa dibeli dengan
uang. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa
terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan
sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum.
Sebagai contoh, Sangat mudah menjerat
hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri
tiga buah kakao. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit
begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di
negeri ini.
Mungkin beginilah hukum di Indonesia,
yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan dan yang mempunyai uang banyak.
Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturannegara dilanggar.
Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan
tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Sudah saatnya kita sebagai generasi muda
untuk memperbaiki dan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap Sistem Hukum
Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara
kita. Keadilan harus netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan
perlakuan hukum yang sama.
INDONESIAKU HARUS BERUBAH ! ! !