Senin, 31 Maret 2014

ANALISA

Indonesia adalah Negara hukum, dimana setiap perbuatan yang melawan hukum harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam pengertian umum Hukum di indonedia didefinisikan sebagai sesuatu yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut. Hukum memiliki begitu banyak dimensi dari macam, sumber, tujuan, jenis dan lain sebagainya, untuk itu semua Hakim tidak begitu saja memutuskan kasus itu benar atau salahnya melainkan harus memperhatikan berbagai pertimbangan yang ada, dan melalui prosedur yang ada pula.
Berdasarkan analisa saya, kedudukan hukum di Indonesia seringkali disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Padahal, dalam menjatuhkan putusan seorang hakim harus objektif dan rasional. Namun, tidak jarang dalam menjatuhkan putusan terkadang hakim seolah-olah mengaburkan fakta-fakta dipersidangan. Saat ini hukum seolah bisa dibeli dengan uang. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. 
Sebagai contoh, Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri tiga buah kakao. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. 
Mungkin beginilah hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan dan yang mempunyai uang banyak. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturannegara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Sudah saatnya kita sebagai generasi muda untuk memperbaiki dan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap Sistem Hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama.

INDONESIAKU HARUS BERUBAH ! ! !
TANYA JAWAB

Dibawah ini, saya akan menampilkan beberapa pendapat dan saran dari para narasumber yang didapat dari jawaban melalui instant messaging.
PENGAMATAN

            Di Indonesia masih terdapat banyak kasus pelanggaran hukum. Berbagai jenis dan berbagai cara untuk menyelesaikannya. Seperti kasus pelanggaran hukum terkait dengan masalah perbankan, HAM, penipuan, pembunuhan, pencurian, peredaran narkoba, dan yang paling terkenal adalah masalah korupsi.
            Penyelesaian masalah tersebut membutuhkan kerja keras aparat penegak hukum. Banyak pelanggaran hukum yang tidak adil diproses oleh hukum. Selain itu, banyak juga pelanggaran hukum yang tidak tuntas penanganannya. Hal itupun mengundang kecurigaan dan prasangka buruk akan kinerja penegak hukum di Indonesia.
            Beberapa contoh pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia adalah kasus hukum nenek Minah yang harus menjalani hukuman selama satu bulan lima belas hari plus tiga bulan masa percobaan. Hukuman itu harus dijalani setelah nenek Minah dinyatakan telah bersalah karena memetik buah kakao di area perkebunan PT. Rumpun Sari Antan. Lalu kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Dalam kasus pembunuhan ini masih ada rantai yang terputus, tetapi tetap dibiarkan. Tidak ada yang jelas siapa yang dihukum karena sejauh ini hanya Pollycarpus. Dan Polly pun dibawa ke peninjauan kembali (PK) karena data-data di pengadilan tidak membuktikan bahwa dia membunuhnya. Artinya pembunuhnya masih berkeliaran.
            Banyak factor yang membuat penyelesaian kasus tidak tuntas penanganannya. Hal tersebut dapat disebabkan oleh keterbatasan jumlah dan profesionalisme aparat. Selain itu, banyak aparat penegak hukum memiliki sikap mental yang kurang terpuji. Maka dari itu, seringkali muncul istilah negatif dalam menyikapi proses penegakan hukum, seperti “tebang pilih” dan lain-lain.
            Namun, kita juga harus berbesar hati melihat semangat lembaga aparatur penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman yang senantiasa menunjukan sikap profesionalisme kepada jajarannya. Kita harus mengerti bahwa penanganan pelanggaran hukum merupakan sebuah proses yang perlu terusmenerus ditingkatkan kualitasnya.
            Hal lain yang harus ditingkatkan adalah pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Pemberian sanksi yang berat dan tegas harus diambil untuk memberikan efek jera kepada arat yang melanggar aturan dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya, penghargaan juga wajib diberikan kepadanya yang berprestasi.
            Demikian pengamatan Sistem Hukum Nasional di Indonesia. Semoga, Sistem Hukum Indonesia semakin baik dengan adanya kesadaran yang tertanam di masyarakat untuk tidak melanggar hukum.

                  INDONESIAKU HARUS BERUBAH ! ! !
PENGANTAR

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Segala puji bagi Allah yang telah menolong hamba-Nya dengan penuh kemudahan. Blog ini saya buat dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri saya maupun yang datang dari PC dan Network. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya blog ini dapat diselesaikan.
Blog yang saya beri judul “Indonesiaku Harus Berubah” ini bertujuan untuk memenuhi Tugas Mandiri pada mata pelajaran PPKn yang diajarkan oleh Ibu Ida Rohayani, M.Pd.
Semoga blog ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pengunjungnya dan membantu memperbaiki Sistem Hukum Indonesia agar berubah menjadi lebih baik. Walaupun blog ini tidak memiliki kelebihan dan banyak kekurangan. Saya mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
                Sekian yang dapat saya sampaikan,

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Bandung, 31 Maret 2014

Muhammad Rofi Septriana
13141068
X IPA 5 / 19


                INDONESIAKU HARUS BERUBAH ! ! !