Senin, 31 Maret 2014

ANALISA

Indonesia adalah Negara hukum, dimana setiap perbuatan yang melawan hukum harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam pengertian umum Hukum di indonedia didefinisikan sebagai sesuatu yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut. Hukum memiliki begitu banyak dimensi dari macam, sumber, tujuan, jenis dan lain sebagainya, untuk itu semua Hakim tidak begitu saja memutuskan kasus itu benar atau salahnya melainkan harus memperhatikan berbagai pertimbangan yang ada, dan melalui prosedur yang ada pula.
Berdasarkan analisa saya, kedudukan hukum di Indonesia seringkali disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Padahal, dalam menjatuhkan putusan seorang hakim harus objektif dan rasional. Namun, tidak jarang dalam menjatuhkan putusan terkadang hakim seolah-olah mengaburkan fakta-fakta dipersidangan. Saat ini hukum seolah bisa dibeli dengan uang. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. 
Sebagai contoh, Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri tiga buah kakao. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. 
Mungkin beginilah hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan dan yang mempunyai uang banyak. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturannegara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Sudah saatnya kita sebagai generasi muda untuk memperbaiki dan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap Sistem Hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama.

INDONESIAKU HARUS BERUBAH ! ! !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar