Senin, 31 Maret 2014

PENGAMATAN

            Di Indonesia masih terdapat banyak kasus pelanggaran hukum. Berbagai jenis dan berbagai cara untuk menyelesaikannya. Seperti kasus pelanggaran hukum terkait dengan masalah perbankan, HAM, penipuan, pembunuhan, pencurian, peredaran narkoba, dan yang paling terkenal adalah masalah korupsi.
            Penyelesaian masalah tersebut membutuhkan kerja keras aparat penegak hukum. Banyak pelanggaran hukum yang tidak adil diproses oleh hukum. Selain itu, banyak juga pelanggaran hukum yang tidak tuntas penanganannya. Hal itupun mengundang kecurigaan dan prasangka buruk akan kinerja penegak hukum di Indonesia.
            Beberapa contoh pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia adalah kasus hukum nenek Minah yang harus menjalani hukuman selama satu bulan lima belas hari plus tiga bulan masa percobaan. Hukuman itu harus dijalani setelah nenek Minah dinyatakan telah bersalah karena memetik buah kakao di area perkebunan PT. Rumpun Sari Antan. Lalu kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Dalam kasus pembunuhan ini masih ada rantai yang terputus, tetapi tetap dibiarkan. Tidak ada yang jelas siapa yang dihukum karena sejauh ini hanya Pollycarpus. Dan Polly pun dibawa ke peninjauan kembali (PK) karena data-data di pengadilan tidak membuktikan bahwa dia membunuhnya. Artinya pembunuhnya masih berkeliaran.
            Banyak factor yang membuat penyelesaian kasus tidak tuntas penanganannya. Hal tersebut dapat disebabkan oleh keterbatasan jumlah dan profesionalisme aparat. Selain itu, banyak aparat penegak hukum memiliki sikap mental yang kurang terpuji. Maka dari itu, seringkali muncul istilah negatif dalam menyikapi proses penegakan hukum, seperti “tebang pilih” dan lain-lain.
            Namun, kita juga harus berbesar hati melihat semangat lembaga aparatur penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman yang senantiasa menunjukan sikap profesionalisme kepada jajarannya. Kita harus mengerti bahwa penanganan pelanggaran hukum merupakan sebuah proses yang perlu terusmenerus ditingkatkan kualitasnya.
            Hal lain yang harus ditingkatkan adalah pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Pemberian sanksi yang berat dan tegas harus diambil untuk memberikan efek jera kepada arat yang melanggar aturan dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya, penghargaan juga wajib diberikan kepadanya yang berprestasi.
            Demikian pengamatan Sistem Hukum Nasional di Indonesia. Semoga, Sistem Hukum Indonesia semakin baik dengan adanya kesadaran yang tertanam di masyarakat untuk tidak melanggar hukum.

                  INDONESIAKU HARUS BERUBAH ! ! !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar